Tarekat Tijaniyah didirikan oleh Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin al-Mukhtar at-Tijani (1737-1815), salah seorang tokoh dari gerakan “Neosufisme”. Ciri dari gerakan ini ialah karena penolakannya terhadap sisi eksatik dan metafisis sufisme dan lebih menyukai pengalaman secara ketat ketentuan-ketentuan syari’at dan berupaya sekuat tenaga untuk menyatu dengan ruh Nabi Muhammad SAW sebagai ganti untuk menyatu dengan Tuhan. At-Tijani dilahirkan pada tahun 1150/1737 di ‘Ain Madi, bagian selatan Aljazair. Sejak umur tujuh tahun dia sudah dapat menghafal al-Quran dan giat mempelajari ilmu-ilmu keislaman lain, sehingga pada usianya yang masih muda dia sudah menjadi guru. Dia mulai bergaul dengan para sufi pada usia 21 tahun. Pada tahun 1176, dia melanjutkan belajar ke Abyad untuk beberapa tahun. Setelah itu, dia kembali ke tanah kelahirannya. Pada tahun 1181, dia meneruskan pengembaraan intelektualnya ke Tilimsan selama lima tahun.
Pada tahun 1186 (1772 – 1773), dia menuju Hijaz untuk menunaikan ibadah haji, dan meneruskan belajar di Makkah dan Madinah. Di dua kota Haramain ini, dia lebih banyak memfokuskan diri untuk berguru kepada banyak tokoh tarekat sufi dan mengamalkan ajarannya.

Di antara tarekat yang dipelajarinya, misalnya Tarekat Qadiriyah, Thaibiyah, Khalwatiyah, dan Sammaniyah. Di Madinah dia belajar langsung kepada seorang tokoh sufi, Syekh Muhammad bin Abdul Karim as-Samman, pendiri tarekat Sammaniyah, yang mengajarinya ilmu-ilmu rahasia batin. Kemudian dari Makkah dan Madinah, dia menuju Kairo dan menetap untuk beberapa lama di sana. Pada tahun 1196 (1781 – 1782), atas saran dari seorang syekh sufi yang baru dikenalinya, dia kembali ke Tilimsan untuk mendirikan tarekat sendiri yang independen. Di sana at-Tijani mengadakan khalwat khusus, yakni memutuskan kontak dengan masyarakat sampai mendapatkan ilham (fath/kasyf).
Dalam fath yang diterimanya, dia mengaku bahwa hal itu terjadi dalam keadaan terjaga. Ketika itu, Nabi SAW mendatanginya dan memberitahukan bahwa dirinya tidaklah berhutang budi pada syekh tarekat mana pun.
Karena menurut dia, Nabi sendiri-lah yang selama ini menjadi pembimbingnya dalam bertarekat. Selanjutnya, Nabi SAW menyuruh dia untuk meninggalkan segala sesuatu yang telah dipelajari sebelumnya berkenaan dengan tarekat. Bahkan dia juga diberi izin untuk mendirikan tarekat sendiri disertai wirid yang mesti diajarkan kepada masyarakat, yaitu istighfar dan shalawat yang diucapkan masing-masing sebanyak 100 kali.
Setelah kejadian itu, ia kembali ber’uzlah di padang pasir dan berdiam di oase Bu Samghun. At-Tijani tampaknya menghadapi tekanan dari kaum otorita Turki. Di tempat inilah ia menerima ilham yang terakhir (1200/1786).
Dalam fath ini Nabi SAW memberikan tambahan wirid, yaitu tahlil yang harus diucapkan sebanyak 100 kali. Nabi SAW juga mengatakan bahwa at-Tijani adalah penunggu yang akan menyelamatkan hamba Allah yang durhaka. Pada tahun 1213/1798, dia meninggalkan ‘uzlahnya dari padang pasir dan pindah ke Maroko untuk memulai menjalankan misi yang lebih luas lagi, dari kota Fes. Di kota ini dia diterima baik oleh penguasa Maulay Sulaiman dan tetap tinggal di sana sampai wafatnya pada 22 September 1815, dalam usia 80 tahun.
Meskipun dia banyak bertarekat dan menjadi muqaddam khalwatiyah (at-Tijani mempunyai silsilah Khalwatiyah), tetapi pada perkembangan selanjutnya, yakni setelah menjalani hidup sufistik secara ketat dan keras, dia kemudian mendirikan tarekat yang independen, yang diyakini atas izin Nabi SAW.
Tarekat yang didirikan at-Tijani ini agak unik dan sedikit banyak berbeda dengan tarekat-tarekat lain terutama soal silsilahnya. Misalnya dari Syekh Ahmad, sang pendiri, langsung kepada Nabi SAW, melintas jarak waktu 12 abad. Begitu juga anggota tarekat ini bukan hanya tidak dibenarkan untuk memberikan bait ‘ahd kepada syekh mana pun, tetapi juga melakukan dzikir untuk wali lain dan dirinya serta wali-wali dari tarekatnya. Menurut at-Tijani, Tuhan tidak menciptakan dua hati dalam hati manusia, dan oleh karenanya tak seorang pun dapat melayani dua orang mursyid sekaligus.
Lagi pula, bagaimana mungkin seorang salik akan bisa sempurna menempuh suatu jalan, sedangkan pada waktu bersamaan ia juga sedang menampuh (mengambil) jalan lain?
Sejak tinggal di kota Fes ini, at-Tijani lebih berkonsentrasi pada pengembangan tarekatnya sendiri. Sebagai seorang syekh tarekat yang berpengaruh dia berkali-kali diajak oleh penguasa negeri itu untuk bergabung dalam urusan politik. Namun, dia tetap menolak. Sikapnya inilah yang membuat dia semakin disegani, dicintai, dan dihormati, baik oleh penguasa setempat maupun oleh masyarakat sekitarnya. Lebih dari itu, pihak penguasa Maulay Sulaiman, meski permintaannya ditolak, tetap memberikan berbagai hak istimewa kepadanya.
Masuknya at-Tijani ke Indonesia
Tarekat ini mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1920-an, setelah disebarkan di Jawa Barat oleh seorang ulama pengembara kelahiran Makkah, Ali bin Abdullah at-Tayyib al-Azhari, yang telah menerima ijazah untuk mengajarkan tarekat ini dari dua orang syekh yang berbeda. Dan, pada tahun-tahun berikutnya, beberapa orang Indonesia yang belajar di Makkah menerima bai’at untuk menjadi pengikut Tarekat Tijaniyah dan mendapat ijazah untuk mengajar dari para guru yang masih aktif di sana. Ini terjadi setelah serbuan Wahabi kedua terhadap Makkah pada tahun 1824, dan kebanyakan tarekat lain tidak dapat lagi menyebarkan ajaran pengkultusan terhadap para wali, tampaknya masih dapat ditolelir. Di Indonesia, Tijaniyah ditentang keras oleh tarekat-tarekat lain. Gugatan keras dari kalangan ulama tarekat itu dipicu oleh pernyataan bahwa para pengikut Tarekat Tijaniyah beserta keturunannya sampai tujuh generasi akan memperlakukan secara khusus pada hari kiamat, dan bahwa pahala yang diperoleh dari pembacaan Shalawat Fatih, sama dengan membaca seluruh al-Quran sebanyak 1000 kali. Lebih dari itu, para pengikut Tarekat Tijaniyah diminta untuk melepaskan afiliasinya dengan para guru tarekat lain, yang dalam pandangan syekh pesaingnya dianggap sebagai praktik bisnis yang culas. Meski demikian, tarekat ini terus berkembang, utamanya di Cirebon dan Garut (Jawa Barat), Madura dan ujung Timur pulau Jawa sebagai pusat peredarannya. Penentangan ini baru mereda ketika Jam’iyyah Ahlith-Thariqah An-Nahdliyyah menetapkan keputusan setelah memeriksa wirid dan wadzifah tarekat ini. Dan tanpa memberikan pernyataan-pernyataan ekstremnya tarekat ini bukanlah tarekat sesat, karena amalan-amalannya sesuai ajaran Islam. Sepanjang tahun 80-an tarekat ini ngalami perkembangan yang sangat pesat, terutama di Jawa Timur. Respons terhadap perkembangan yang dicapai tarekat ini menyebabkan pecahnya kembali konflik dengan para guru dari tarekat lain. Akar konflik ini lebih tertuju kepada persaingan keras untuk mendapatkan murid dan perasaan sakit hati di kalangan sebagian guru yang kehilangan banyak murid berpindah ke Tarekat Tijaniyah. Kepindahan murid-murid dari tarekat lain ke Tarekat Tijaniyah ini berarti hilang pula murid-murid dari tarekat lain. Karena Tarekat Tijaniyah sama sekali tidak membolehkan para pengikutinya untuk berafiliasi lagi kepada syekh tarekat yang dianut sebelumnya. Banyak orang-orang yang menghujat Thariqoh at-Tijani, salah satunya adalah Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang mengatakan bahwa “Tharekat Tijani adalah tharekat Bid’ah, kaum muslimin tidak boleh mengikuti tharekat ini, dan thoriqoh lain yang diadakan oleh manusia”.
Selain perkataan syeikh Abdul Aziz, Ibnu Taimiyah pun membid’ahkan bahkan mengkafirkan semua thoriqoh sufiyah.1 (I’tiqad ahlussunnah wal jama’ah)
Setiap tarekat memiliki satu atau lebih doa kekuatan khusus, misalnya Hizb al-Bahr milik Tarekat Syadziliyah, Subhan ad-Daim Isawiyah, Wirid as-Sattar milik Khalwatiyah, Awrad Fathiyyah milik Hamadaniyyah, dan lain-lain. Ciri khusu dari dzikir dan wirid yang menjadi andalan milik penuh tarekat ini adalah Shalawat Fatih dan Jauharat al-Kamal. Mengenai Shalawat Fatih, at-Tijani mengatakan bahwa dirinya telah memperintahkan untuk mengucapkan doa-doa ini oleh Nabi SAW sendiri. Meskipun pendek, doa itu dianggap mengandung kebaikan dalam delapan jenis: orang yang membaca sekali, dijamin akan menerima kebahagiaan dari dua dunia; juga membaca sekali akan dapat menghapus semua dosa dan setara dengan 6000 kali semua doa untuk memuji kemuliaan Tuhan, semua dzikir dan doa, yang pendek maupun yang panjang, yang pernah dibaca di alam raya. Orang yang membacanya 10 kali, akan memperoleh pahala yang lebih besar dibanding yang patut diterima oleh sang wali yang hidup selama 10 ribu tahun tetapi tidak pernah mengucapkannya. Mengucapkannya sekali setara dengan doa seluruh malaikat, manusia, jin sejak awal penciptaan mereka sampai masa ketika doa tersebut diucapkan, dan mengucapkannya untuk yang kedua kali adalah sama dengannya (yaitu setara dengan pahala dari yang pertama) ditambah dengan pahala dari yang pertama dan yang kedua, dan seterusnya.Tentang Jauharat al-Kamal, yang juga diajarkan oleh Nabi SAW sendiri kepada at-Tijani, para anggota tarekat ini meyakini bahwa selama pembacaan ketujuh Jauharat al-Kamal, asalkan ritual telah dilakukan sebagaimana mestinya, Nabi SAW beserta keempat sahabat atau khalifah Islam hadir memberikan kesaksian pembacaan itu. Wafatnya Nabi SAW tidaklah menjadi tirai yang menghalangi untuk selalu hadir dan dekat kepada mereka. Bagi at-Tijani dan anggota tarekatnya, tidak ada yang aneh dalam hal kedekatan ini. Sebab wafatnya Nabi SAW hanya mengandung arti bahwa dia tidak lagi dapat dilihat oleh semua manusia, meskipun dia tetap mempertahankan penampilannya sebelum dia wafat dan tetap ada di mana-mana: dan dia muncul dalam impian atau di siang hari di hadapan orang yang disukainya.
Bantahan terhadap orang yang menyesatkan at-Tijani
Selain orang-orang yang telah membantah dan menghujat thoriqoh at-Tijani, saya juga ingin mengutip tanggapan dari KH. Ikyan Badruzzaman, “Masalah yang terpenting dalam beberapa sanggahan terhadap Thariqat Tijaniyah adalah tentang : keunggulan maqam kewalian Syekh Ahmad al-Tijani, keistimewaan Thariqat Tijaniyah, dan keistimewaan pengamal Tijaniyah. Dalam melihat tiga hal di atas, ada beberapa kelemahan dari para penentang Thariqat Tijaniyah Kelemahan dimaksud adalah : (1) Tidak tuntasnya mereka dalam membaca dan memahami ungkapan-ungkapan Syekh Ahmad al-Tijani dan ajaran Tijaniyah, (2) Pemahaman mereka terhadap pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-tijani lebih bersifat tekstual, sedangkan kalimat-kalimat ungkapan Syekh Ahmad al-Tijani banyak yang harus difahami berdasarkan pendekatan kontekstual, dan (3) mereka penentang Tijaniyah tidak mempelajari langsung dari guru-guru Tijaniyah, tetapi mereka mempelajarinya melalui pemahamannya sendiri sehingga penafsiran pemikiran mereka yang dominan lebih cenderung kurang relevan, menjadi subjektif dan bias. Tiga kelemahan para penentang dalam melihat Thariqat Tijaniyah sebagaimana disebutkan, memunculkan polemik. Sampai sekarang pertentangan dalam Thariqat Tijaniyah belum berakhir terutama melalui buku-buku yang diterbitkan dari Kerajaan Saudi Arabia, yang diikuti oleh majalah al-Risalah yang terbit di Solo. Untuk dapat mengikuti dan atau memahami dengan baik dan benar mengenai persoalan tadi, ada tahapan-tahapan pemikiran yang harus dilalui. Lantaran penilaian, pengertian dan pemahaman yang didapat dari tahapan pemikiran akan menjadi pintu masuk dalam memahami pernyataan dan fatwa-fatwa Syekh Ahmad al-Tijani, tahapan dimaksud adalah :
Tahapan pertama, pemahaman tentang al-Haqiqat al-Muhammadiyah dan atau masyrab al-Nabawi yang melekat dalam diri Khatm al-Nabiyyin yakni Nabi Muhammad saw., sebagai sumber kenabian seluruh para nabi. Seluruh para nabi sejak Nabi Adam as., hingga Nabi Isa as., mengambil cahaya kenabian dari Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu seluruh nabi hanyalah melakukan peran kenabian Nabi Muhammad saw., sebelum lahirnya jasad beliau. Berdasarkan hadis “kuntu Nabiyyan wa Adamu Bain al-Mai’ wa al-Thin”. Tahapan ini perlu dipahami terlebih dahulu sebagai bahan perbandingan memahami khatm al-Wilayah. Tahapan berikutnya memahami dan meyakini tentang khatm al-Wilayah dan atau masyrab kewalian yang melekat dalam diri seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm, sebagai sumber kewalian seluruh wali-wali Allah. Seluruh wali-wali Allah sejak Nabi Adam hingga akhir zaman mengambil cahaya kewalian dari wali khatm ini, oleh karena itu seluruh wali hanya melakukan peran kewalian seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm; yang menurut Ibn Arabi “… wa kadzalika khatm al-Awliya kana waliyyan wa Adamu bain al-Mai’ wa al-Thin”. Tahapan pemikiran ini merupakan hal yang sangat mendasar untuk bisa memasuki dan memahami pernyataan-pernyataan seorang wali yang memperoleh maqam wali khatm. Apabila pada dataran ini belum dipahami, maka sangat sulit untuk bisa memahami pemikiran dan pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani sebagai wali yang mengaku memperoleh maqam wali khatm. Sebab pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani yang terkait dengan keunggulan dirinya muncul dalam kapasitasnya sebagai wali khatm. Keunggulan yang melekat dan dimiliki syekh Ahmad al-Tijani sebagai wali khatm mengantarkan pada keunggulan ajaran thariqatnya, yakni Thariqat Tijaniyah. Keunggulan ajaran Thariqat Tijaniyah yang diajarkan wali khatm mengantarkan keunggulan ummat Islam yang mengikuti ajarannya. Dengan demikian pemahaman dan penerimaan terhadap pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani tentang maqam kewaliannya merupakan syarat mutlak untuk bisa memahami terhadap pernyataan-pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani, baik tentang dirinya, ajaran thariqat dan pengikutnya. Oleh karena itu sepanjang teori kewalian khususnya teori wali khatm belum diterima, terlebih pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani terhadap maqam ini, selama itu pula Thariqat Tijaniyah akan terus dipermasalahkan dan tidak akan ada ujungnya. Namun apabila ada kelompok ummat Islam yang memahami wali khatm sekaligus menerima dan meyakini terhadap pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani terhadap maqam wali ini, hemat saya tidak ada yang perlu dipersoalkan, karena persoalan tersebut merupakan hak intelektual seseorang dalam mengimani masalah kewalian sebagai mana paparan al-Qur’an dan hadis. Sungguhpun demikian dalam penyelesaian polemik tentang Thariqat Tijaniyah tidak sederhana, sebab pembahasan al-Haqiqat al-Muhammadiyah dan Khatm al-Wilayah termasuk pada wilayah pemikiran dan ummat Islam khususnya kaum tarekat yang mempunyai kemauan dan kemampuan memasuki wilayah ini sangat terbatas, keterbatasan ummat Islam khususnya pengikut tarekat wali Allah dalam memahami wali ini akan melihat bahwa pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani tentang wali khatm dianggap asing dan akan semakin mengagetkan apabila dihadapkan dengan pengakuan Syekh Ahmad al-Tijani, yakni tentang keunggulan dirinya, thariqat dan muridnya dan akan muncul kebingungan ketika lebih banyak melihat pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani. Oleh karena itu sepanjang ummat Islam khususnya kaum tarekat belum mamahami apalagi menerima dan taslim terhadap penagakuan Syekh Ahmad al-Tijani, terhadap wali khatm, selamanya akan terus bertabrakan dan atau bersebrangan dengan pernyataan Syekh Ahmad al-Tijani tentang wali khatm. Dan mereka akan menganggap sebuah hal yang aneh kelompok ini tidak akan aman dari mengkritik terhadap Syekh Ahmad al-Tijani. Disarankan kepada intelektual Thariqat Tijaniyah yang menggeluti dunia keilmuan untuk lebih banyak mengkaji dan mensosialisasikan teori wali Khatm. Hal ini bisa dilakukan melalui hal-hal berikut : pertama memasukan teori kewalian menjadi Silabi Mata Kuliah Tasawuf; kedua, menyelenggarakan seminar tentang teori kenabian dan teori kewalian diluar kalangan ahli Tijaniyah, terutama dikalangan Perguruan Tinggi; ketiga mengembangkan pusat kajian tasawuf yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini diharapkan untuk lebih bisa menyelesaikan masalah Thariqat Tijaniyah secara bertahap, khususnya yang berkembang di Indonesia. Sebab hemat saya penyelesaian masalah Thariqat Tijaniyah, mesti dilakukan melalui pendekatan ilmiyah, melalui kajian tasawuf terutama teori kenabian dan kewalian. Sebab ada hal yang menarik dari Syekh Ahmad al-Tijani, beliau menggabungkan dua sisi dari tasawuf yang berkembang dalam sejarah Pemikiran Islam yakni tasawuf amali dan tasawuf falsafi. Sungguhpun secara amaliyah, hemat penulis Thariqat Tijaniyah dengan wirid istighfar, shalawat, dan dzikirnya merupakan hal yang disepakati oleh seluruh ummat Islam bahwa wirid tersebut merupakan amalan yang diperintahkan oleh Qur’an dan hadis. Persoalan ajaran Thariqat Tijaniyah tidak hanya sampai disitu melainkan menembus memasuki wilayah tasawuf falsafi terutama menyangkut hakekat nabi Muhammad saw., dan wali khatm. Hal ini hanya akan bisa diselesaikan melalui pendalaman tentang teori kenabian dan kewalian.1 (thariqoh mu’tabaroh di Indonesia)
.dalam istilah tasawwuf ada istilah barzakhiah,yakni bertemu secara langsung dengan Rasulullah saw. Dan barzakhiah ini tidak aneh dalam dunia tasawwuf. tanpa bermaksud membela tarekat ini dengan mempertanyakan kembali, apakah betul pengajaran Nabi SAW melalui mimpi atau secara langsung itu berarti mengurangi kesempurnaan kenabiannya? Bukankah substansi dari pengajaran itu lebih tertuju kepada perintah bershalawat yang masih dalam bingkai pesan kenabian (syari’at), dan bukan merupakan hal yang baru? Bukankah Nabi SAW pernah bersabda bahwa mimpi seorang mukmin seperempat puluh enam dari kenabian? Menyangkut pahala pembacaannya, bukankah rahmat dan anugerah Allah yang tak terhingga akan tercurahkan kepada umat Islam yang senantiasa mewiridkan shalawat kepada sang hamba paripurna, kekasih dan pujaan-Nya, Muhammad Rasulullah SAW?. Dan perlu diketahui pula bahwa NU pernah membahas Thariqat Tijaniyah dalam dua kali muktamarnya: Muktamar III dan VI. Muktamar III memutuskan keabsahan (kemu’tabaran) Thariqat Tijaniyah dan muktamar VI menguatkan hasil keputusan muktamar III. Hasil keputusan kedua Muktamar itu menetapkan bahwa (1) Thariqat Tijaniyah mempunyai sanad Muttasil kepada Rasulullah saw., bersama bai’ah barzakhiyah-nya.(2) dapat dianggap sebagai thariqat yang sah dalam Islam,
Wallahu a’lam bil muradih……