"Ketahuilah, bahwa tashawuf itu ialah patuh mengamalkan perintah dan menjauhi larangan lahir dan bathin sesuai dengan ridha-Nya, bukan sesuai dengan ridhamu" (Asy-Syaikh Ahmad At-Tijani, Jawahirul Ma'ani, 2 : 84)

Selasa, 21 Mei 2013

Thariqat Tijaniyah Thariqat yang Sah Berdasarkan Kitab dan Sunah



Thariqat Tijaniyah yang digagas oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad at-Tijani, Faz, Maroko (lahir 13 Safar 1150 H. dan wafat 17 Syawal 1230 H.), merupakan salah satu thariqat mu’tabarah dan sah. Sanad barzakhiyahnya pun muttasil dengan Rasululloh Saw. Thariqat ini telah disepakati sahnya oleh ulama dalam muktamar NU ke-3 di Surabaya, tanggal 19 Robi’uts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M, masalah No. 50. Karena semua keutamaannya berdasarkan Kitab dan sunah.
thariqah-tijaniyah
“Thariqat semua syeikh adalah berdasarkan kitab Tuhan (Alqur’an) dan Hadits.”
Keputusan ini kembali diperkuat dalam muktamar NU ke-6 di Pekalongan, tanggal 12 Robi’uts Tsani 1350 H./27 Agustus 1931 M, masalah No. 117. bahwa semua wirid dalam Thariqat Tijaniyah adalah sah dan benar, seperti dzikirnya, shalawatnya dan istighfarnya. Begitu pula dengan pernyataan-pernyataannya dan syarat-syaratnya yang sesuai dengan agama (syara’). Adapun sesuatu yang lahiriahnya tidak sesuai, jika dapat ditakwilkan, maka harus ditakwilkan pada arti yang sesuai dengan agama dan diserahkan kepada ahlinya. Jika tidak dapat ditakwilkan, maka tidak boleh diajarkan kepada orang awam.
Imam Sya’rani dalam Pendahuluan Thabaqatnya menyatakan: “Sesungguhnya thariqat suatu kaum diikatkan dengan Kitab (Alqur’an) dan sunah. Thariqat ditegakkan mengikuti suluk akhlak para nabi dan orang-orang suci. Sesungguhnya thariqat itu tidak tercela, kecuali jika menyimpang dari Alqur’an, sunah dan ijma’. Adapun ketika tidak menyimpang, maka keputusan akhirnya adalah: hal tersebut merupakan pemahaman yang diberikan Alloh kepada seorang muslim. Siapa yang akan mengamalkannya diperbolehkan. Siapa yang akan meninggalkannya diperbolehkan.
Sebagaimana telah dipahami bahwa thariqat merupakan sebuah organisasi yang mengamalkan tasawuf. Sedangkan pengambilan tasawuf sendiri adalah Kitab (Alqur’an), sunah, ilham para shalihin dan arifin.
Tujuan thariqat dan tasawuf adalah memurnikan ibadah hanya kepada Dzat Yang Maha Tinggi, membersihkan hati, mengetahui kekurangan diri.
 Ahkamul Fukoha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M.), Penerjemah: Dr. H.M. Djamaluddin Miri, Lc, MA, hal.:53, diterbitkan oleh Lajnah Ta’lif Nasyr (LTN NU) Jawa Timur dan Diantama Lembaga Studi dan Pengembangan Pesantren Surabaya, Cetakan Pertama, Oktober 2004.
Kasyiful Ilbas ‘An Faidhoti al-Khotmi Abi al-‘Abbas, Hujjatul Arifin Sayid Ibrohim bin Abdillah bin Muhammad at-Tijani, hal.: 66, Syirkah Maktabah Musthofa al-Halabi, Kano, Nigeria.
Ibid, hal.: 28.
Ibid, hal.: 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar