"Ketahuilah, bahwa tashawuf itu ialah patuh mengamalkan perintah dan menjauhi larangan lahir dan bathin sesuai dengan ridha-Nya, bukan sesuai dengan ridhamu" (Asy-Syaikh Ahmad At-Tijani, Jawahirul Ma'ani, 2 : 84)

Kamis, 29 September 2016

Selayang Pandang Thariqah At Tijaniyah



Selayang Pandang Thariqah Al-Mu’tabarah At-Tijaniyah

Thariqah Al-Mu’tabarah At-Tijaniyah adalah salah satu dari Thariqahul Auliya’ Al-Mu’tabarah yang mempunyai sanad terdekat dengan Rasulullah SAW.Karena sanadnya didapat dari Rasulullah SAW langsung dalam keadaan yaqdah (yang dikenal dengan baiat Barzakhi)
At-Tijaniyah adalah dinisbatkan pada desa Tijanah di ‘Ainu Madhi Negara Fez Maroko (Maghribi).Pendirinya yaitu Sayidis Syaikh Al-Qutbil Maktum wal Khatmi Muhammadiyyil Ma’lum Ahmad bin Muhammad At-Tijani RA,beliau termasuk salah satu cucu Rasulullah SAW yang ke-24,yang terkenal dengan kealiman,kewira’ian,kezuhudan serta karomahnya yang agung yaitu Karomah Haqiqatul Muhammadiyyah.Beliau memberikan garansi pada thariqahnya bahwa thariqah At-Tijaniyah adalah benar-benar bersandar atas dasar Al-Qur’an dan As Sunnah.Salah Satu Pesan beliau berkenaan dengan Thariqahnya “Apabila kalian mendengar sesuatu dariku,maka timbanglah dengan neraca syariat Islam (Al-qur’an dan Hadits),maka apa saja yang cocok ambillah dan apa saja yang tidak cocok tinggalkanlah”
Amalan-amalan wajib dalam thariqah At-Tijaniyah sangatlah mudah dan simple yaitu Istighfar,shalawat dan Tahlil.Ketiga amalan ini dasar hukumnya sangat kuat dari nash Al-Qur’an maupun Hadits Nabi SAW yang shahih.Jumlahnya relatif sedikit mudah di amal sehingga sangat cocok bagi kehidupan akhir zaman yang penuh dengan kesibukan dunia.

Thariqah At-Tijaniyah
Thariqah yang Sah Berdasarkan Kitab dan Sunah

Thariqah Tijaniyah yang digagas oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad at-Tijani, Faz, Maroko (lahir 13 Safar 1150 H. dan wafat 17 Syawal 1230 H.), merupakan salah satu thariqah mu’tabarah dan sah. Sanad barzakhiyahnya pun muttasil dengan Rasululloh SAW. Thariqah ini telah disepakati sahnya oleh ulama dalam muktamar NU ke-3 di Surabaya, tanggal 19 Robi’uts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M, masalah No. 50. Karena semua keutamaannya berdasarkan Kitab dan sunah.

“Thariqah semua syaikh adalah berdasarkan kitab (Alqur’an) dan Al Hadits.”

Keputusan ini kembali diperkuat dalam muktamar NU ke-6 di Pekalongan, tanggal 12 Robi’uts Tsani 1350 H./27 Agustus 1931 M, masalah No. 117. bahwa semua wirid dalam Thariqah Tijaniyah adalah sah dan benar, seperti dzikirnya, shalawatnya dan istighfarnya. Begitu pula dengan pernyataan-pernyataannya dan syarat-syaratnya yang sesuai dengan agama (syara’). Adapun sesuatu yang lahiriahnya tidak sesuai, jika dapat ditakwilkan, maka harus ditakwilkan pada arti yang sesuai dengan agama dan diserahkan kepada ahlinya. Jika tidak dapat ditakwilkan, maka tidak boleh diajarkan kepada orang awam.
Imam Sya’rani dalam Pendahuluan Thabaqatnya menyatakan: “Sesungguhnya thariqah suatu kaum diikatkan dengan Kitab (Alqur’an) dan sunah. Thariqah ditegakkan mengikuti suluk akhlak para nabi dan orang-orang suci. Sesungguhnya thariqah itu tidak tercela, kecuali jika menyimpang dari Alqur’an, sunah dan ijma’. Adapun ketika tidak menyimpang, maka keputusan akhirnya adalah: hal tersebut merupakan pemahaman yang diberikan Alloh kepada seorang muslim. Siapa yang akan mengamalkannya diperbolehkan. Siapa yang akan meninggalkannya diperbolehkan.
Sebagaimana telah dipahami bahwa thariqah merupakan sebuah organisasi yang mengamalkan tasawuf. Sedangkan pengambilan tasawuf sendiri adalah Kitab (Alqur’an), sunah, ilham para shalihin dan arifin.
Tujuan thariqah dan tasawuf adalah memurnikan ibadah hanya kepada Dzat Yang Maha Tinggi, membersihkan hati, mengetahui kekurangan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar