Selayang Pandang Thariqah
Al-Mu’tabarah At-Tijaniyah
Thariqah Al-Mu’tabarah At-Tijaniyah adalah
salah satu dari Thariqahul Auliya’ Al-Mu’tabarah yang mempunyai sanad terdekat
dengan Rasulullah SAW.Karena sanadnya didapat dari Rasulullah SAW langsung
dalam keadaan yaqdah (yang dikenal dengan baiat Barzakhi)
At-Tijaniyah adalah dinisbatkan pada desa Tijanah di ‘Ainu Madhi Negara
Fez Maroko (Maghribi).Pendirinya yaitu Sayidis Syaikh Al-Qutbil Maktum wal
Khatmi Muhammadiyyil Ma’lum Ahmad bin Muhammad At-Tijani RA,beliau termasuk
salah satu cucu Rasulullah SAW yang ke-24,yang terkenal dengan
kealiman,kewira’ian,kezuhudan serta karomahnya yang agung yaitu Karomah Haqiqatul
Muhammadiyyah.Beliau memberikan garansi pada thariqahnya bahwa thariqah
At-Tijaniyah adalah benar-benar bersandar atas dasar Al-Qur’an dan As
Sunnah.Salah Satu Pesan beliau berkenaan dengan Thariqahnya “Apabila kalian
mendengar sesuatu dariku,maka timbanglah dengan neraca syariat Islam (Al-qur’an
dan Hadits),maka apa saja yang cocok ambillah dan apa saja yang tidak cocok
tinggalkanlah”
Amalan-amalan wajib dalam thariqah
At-Tijaniyah sangatlah mudah dan simple yaitu Istighfar,shalawat dan
Tahlil.Ketiga amalan ini dasar hukumnya sangat kuat dari nash Al-Qur’an maupun
Hadits Nabi SAW yang shahih.Jumlahnya relatif sedikit mudah di amal sehingga
sangat cocok bagi kehidupan akhir zaman yang penuh dengan kesibukan dunia.
“Thariqah At-Tijaniyah
Thariqah yang Sah
Berdasarkan Kitab dan Sunah”
Thariqah Tijaniyah
yang digagas oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad at-Tijani, Faz, Maroko (lahir 13
Safar 1150 H. dan wafat 17 Syawal 1230 H.), merupakan salah satu thariqah
mu’tabarah dan sah. Sanad barzakhiyahnya pun muttasil dengan Rasululloh SAW. Thariqah
ini telah disepakati sahnya oleh ulama dalam muktamar NU ke-3 di Surabaya,
tanggal 19 Robi’uts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M, masalah No. 50. Karena
semua keutamaannya berdasarkan Kitab dan sunah.
“Thariqah semua syaikh adalah
berdasarkan kitab (Alqur’an) dan Al Hadits.”
Keputusan ini
kembali diperkuat dalam muktamar NU ke-6 di Pekalongan, tanggal 12 Robi’uts
Tsani 1350 H./27 Agustus 1931 M, masalah No. 117. bahwa semua wirid dalam Thariqah
Tijaniyah adalah sah dan benar, seperti dzikirnya, shalawatnya dan
istighfarnya. Begitu pula dengan pernyataan-pernyataannya dan syarat-syaratnya
yang sesuai dengan agama (syara’). Adapun sesuatu yang lahiriahnya tidak
sesuai, jika dapat ditakwilkan, maka harus ditakwilkan pada arti yang sesuai
dengan agama dan diserahkan kepada ahlinya. Jika tidak dapat ditakwilkan, maka
tidak boleh diajarkan kepada orang awam.
Imam Sya’rani dalam Pendahuluan
Thabaqatnya menyatakan: “Sesungguhnya thariqah suatu kaum diikatkan dengan
Kitab (Alqur’an) dan sunah. Thariqah ditegakkan mengikuti suluk akhlak para
nabi dan orang-orang suci. Sesungguhnya thariqah itu tidak tercela, kecuali
jika menyimpang dari Alqur’an, sunah dan ijma’. Adapun ketika tidak menyimpang,
maka keputusan akhirnya adalah: hal tersebut merupakan pemahaman yang diberikan
Alloh kepada seorang muslim. Siapa yang akan mengamalkannya diperbolehkan.
Siapa yang akan meninggalkannya diperbolehkan.
Sebagaimana telah
dipahami bahwa thariqah merupakan sebuah organisasi yang mengamalkan tasawuf.
Sedangkan pengambilan tasawuf sendiri adalah Kitab (Alqur’an), sunah, ilham
para shalihin dan arifin.
Tujuan thariqah dan
tasawuf adalah memurnikan ibadah hanya kepada Dzat Yang Maha Tinggi,
membersihkan hati, mengetahui kekurangan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar