"Ketahuilah, bahwa tashawuf itu ialah patuh mengamalkan perintah dan menjauhi larangan lahir dan bathin sesuai dengan ridha-Nya, bukan sesuai dengan ridhamu" (Asy-Syaikh Ahmad At-Tijani, Jawahirul Ma'ani, 2 : 84)

Rabu, 30 Januari 2013

Gus Dur dan Shalat Malam

Alissa Qatrunnada, sang anak sulung Gus Dur mengungkapkan: “…terus bapak juga kalau shalat malam itu di kamar saya, karena kamar bapak memang lebih sempit daripada kamar saya. Setiap saya ngelilir (bangun) saya tahu bapak itu shalat di kamar saya. Kemudian kembali ke ruang tamu…Tapi dia tidak mewajibkan anak-anaknya harus shalat malam. Bapak itu hatinya lembut sekali. Jadi tidak tega kalau memaksakan anak-anaknya. Itu bangun malam bagiannya ibu…” (Gus Dur di Mata Keluarga dan Sahabat, hlm. 48).

Dari penuturan Alissa Qatrunnada ini, penulis memahami kaitannya dengan Gus Dur ada dua hal penting: dalam ber- suluk shalat adalah cara yang penting untuk menuju hadirat-Nya; dan Gus Dur membiasakan shalat malam, karena laku ini telah dibuktikan secara ampuh oleh bergenerasi-generasi di kalangan para sufi dan orang-orang shalih-shalihah. Shalat malam membeningkan hati dan salah satu sarana untuk bisa dekat di sisi-Nya, untuk mencapai futuh dan kasyâf.

Di samping itu, Gus Dur juga menjalankan shalat wajib, seperti dituturkan Choirul Anam: “Suatu hari kami bertiga (saya, Gus Dur dan Haji Masnuh) pergi ke Malang sejak pagi hingga sore dengan naik sebuah mobil…Dalam perjalanan turun hujan deras dan diperkirakan sampai di Surabaya maghrib. Padahal kami belum shalat jama’ ta’khir (dhuhur -ashar). Saya teringat pesan sang guru, saya coba katakan: “Gus kita kan belum shalat.” Spontan Gus Dur terbangun (dari tidur). “Lho iyo Ji, mandeg sik,” kata Gus Dur biasa memanggil Haji Masnuh dengan panggilan Ji (maksudnya haji). “Hujan deras Gus, dirapel aja nanti ketika sampai Surabaya,” kata Masnuh. “Ngarep ikut ono Masjid Ji, kanan jalan,” kata Gus Dur” (dalam Jejak Langkah Sang Guru Bangsa, hlm. 157). Cerita ini juga menggambarkan betapa Gus Dur memperhatikan dan menjalankan shalat, bahkan dalam kondisi dimana terjadi hujan deras dan dalam perjalanan. Ini menjelaskan bahwa dalam kondisi sulit secara manusiawi, di tengah dia sendiri sudah mengalami sakit yang dideritanya, shalat tetap dan harus dijalankan.
Penulis juga ingin mengungkapkan sebuah cerita dari seorang murid Gus Dur. Di sini, Gus Dur memberikan arti penting tentang shalat sebagai penempuhan rohani dan mendiktekannya kepada salah seorang muridnya.  Sang murid, menceritakan kepada penulis (haddatsanî) awalnya adalah anak yang hilang dari tradisi Aswaja an-Nahdliyyah. Seperempat hidupnya telah dihabiskan dalam belenggu dunia rasional: semua ritual dipertanyakan, didebat, meskipun tetap menjalankan hidup asketis, bening, dan menghindari hal-hal yang syubhat. Tapi seperempat hidupnya, pernah dididik di pesantren dan dalam tradisi Aswaja an-Nahdliyyah. Sekarang seperempat hidupnya yang ketiga, sang murid mengalami kebuntuan, kekosongan, luluh, dan kembali ke asal-Nya.
Sang murid, dalam kekosongan, kebuntuan, dipertanyakan oleh mata hati, ruh dan sirr-nya atas keseluruhan hidup yang dijalaninya: apa yang telah kamu perbuat? Di mana engkau berada sekarang? Untuk apa kamu hidup? Apakah kamu menganggap semua bisa diselesaikan oleh rasionalitas? Kenalilah dirimu sendiri!  Dan masih banyak hal lain lagi pertanyaan yang menyulut kehidupannya untuk ber-suluk. Walhasil, sang murid sampai pada penemuan praktik bahwa jatidirnya adalah seorang yang diairi oleh rohaniah Aswaja an-Nahdliyyah, dan karenanya harus menekuni tasawuf dan tarekat. Kembalilah seperempat hidup sang murid ini mengikuti rohaniah tradisi Aswaja an-Nahdliyah.
Dalam proses inilah sang murid ditemui oleh Gus Dur di sepertiga malam yang terakhir, di hari di mana dia tidak bisa tidur semalaman; di malam ketika sang murid telah mengalami kekosongan diri. Dalam vision yang didapatnya, sang guru datang, sampai dua kali. Di antara dialog rohaninya dengan Gus Dur, sang murid bertanya: doa apakah yang sebaiknya dibaca? Sang guru menjawab: “Shalat wae…” Dua kali sang guru datang dan Gus Dur menegaskan tentang “shalat saja…”. Ketika sang murid terjaga setelah itu, sang murid terperanjat dan seperti rohaninya digedor-gedor, sehingga setelah itu ditetapkannyalah shalat sebagai bagian dari lakunya, tatakramanya kepada Sang pencipta, bahkan di luar shalat-shalat wajib pun dijalaninya dengan ikhlas. Akhirnya shalat sunnah dikerjakannya, dan kalau ditinggalkan, dia menggantinya di waktu berikutnya, atau ketika ia terjaga.
Pendiktean yang dilakukan Gus Dur kepada salah seorang muridnya tentang shalat, memberikan arti bahwa rahmat Tuhan itu sangat tidak terbatas yang dalam konteks ini bias juga diberikan lewat wasilah sang guru. Sang guru memberikan arti penting shalat dalam suluk bagi sang murid, dan inilah tradisi yang disebut oleh Syaikh Abdurrahman Jami’ dalam Nafahat al-Uns min Hadhrat al-Quds sebagai komunitas Uwaisyiyah, yaitu guru-guru yang sempurna lakunya membimbing murid-murid yang dikehendakainya secara rohani ketika ia telah meninggal, atas izin Allah Yang Maha Kuasa. Dan karena sang murid dan sang guru sendiri adalah berasal dari cahaya rohani Aswaja an-Nahdliyyah, yang memberikan arti penting shalat, maka shalat tidak boleh ditinggalkan, dan harus dilanggengkan. Bahkan bila seseorang tidak kuasa berdiri maka dia boleh shalat dengan berbaring, duduk, atau semampunya, sebelum akhirnya dia sendiri dishalati.
Untuk menempuh dunia penyingkapan rohani, suluk menuju hadirat-Nya, shalat menjadi hal penting. al-Ghazali dalam Minhâj al-Âbidîn mansehati agar sang sâlik mempelajari ilmu, dan salah satu ilmu dasar dan penting yang harus dikuasai adalah ilmu tentang shalat dan puasa, dua ritual yang dilakukan umat Islam, selain ritual-ritual lain: dan setelah mempelajari ilmunya, dia harus dijalani. Oleh karena itu, seorang penempuh rohani di dalam pancaran cahaya Muhammad, selalu dan mestilah dia menjalankan shalat. Tidak hanya al-Ghazali, Ibnu `Arabi dalam Risâlah al-Anwâr, juga menyinggung arti penting shalat bagi penempuh dalam melakukan `uzlah untuk mencapai hadirat-Nya.
Tentu saja, dalam hal shalat ini, shalat lima waktu adalah kewajiban bagi seorang muslim dan muslimah. Hanya saja, seseorang yang telah menemukan kekosongan diri, taubat, dan berketetapan hati untuk menjalankan suluk, selalu merasa tidak cukup hanya dengan shalat yang lima. Rasa syukur dan malu kepada Allah karena begitu luas rahmat-Nya; dan atau berharap memperoleh ridha-Nya, menghantarkannya untuk menjalankan shalat-shalat sunnah, dan di antaranya adalah shalat malam: tahajud ataupun witir. Meski begitu,  di sini ditekankan bukan semata terletak pada kuantitas shalatnya, tetapi lebih pada kualitasnya.
Kadang-kadang, seseorang yang menjalankan suluk atau orang yang dekat dengan Allah, memiliki andalan amalan shalat sunnah tertentu (di luar shalat wajib), yang ditetapi, diistiqamahi. Seorang sufi yang memiliki kualitas ini termasuk `ubbâd (para ahli ibadah), tetapi tidak semua sufi ada dalam kualitas dan kategori ini. Meskipun awalnya menetapi dan meng-istiqâmah-i shalat, termasuk shalat-shalat sunnah, mereka yang kemudian ada dalam tempat tertentu di luar `ubbad, seperti para pelayan kaum fakir miskin, kaum al-abrar (mereka yang baik budi), dan lain-lain, akan lebih memberikan penekanan pada laku dimana status akhirnya dia ditempatkan.
Akan tetapi, kaum sufi banyak yang menggabungkan keduanya, dan meng-istiqâmah-i shalat tertentu sampai menemukan keyakinan atas kewajiban laku shalat (di luar shalat wajib yang lima) tertentu itu bagi dirinya sendiri. Ada yang menjalankan shalat malam, yang dalam kebudayaan santri, dipandang sebagai salah satu obate ati (tombo ati); ada yang menjalankan rutin shalat ba’diyatal wudhu’; ada yang melanggengkan shalat tasbih, dan seterusnya. Penetapan istiqâmah dalam shalat ini, diperoleh dari disiplin tarus menerus dalam menjalankan laku suluk, yang dijalaninya tidak lagi seperti memikul beban berat yang menggunung.
Suluk yang telah dilakukannya, menghantarkannya pada penjagaan atas dirinya, termasuk ketika mendisiplinkan diri dalam shalat. Seseorang bisa dan kadang terus diberi mimpi-mimpi tertentu sehingga bisa bangun malam dalam kondisi apapun, dan dalam kondisi selelah apapun. Penjagaan Allah terhadap mereka yang ikhlas dalam suluk, kadang bisa lewat datangnya berbagai pesuruh-persuruh-Nya, untuk membangunkan tengah malam seorang yang telah ikhlas dalam ber-suluk. Dalam rentang waktu tertentu, pendisiplinan yang merupakan penjagaan dari Yang Maha Kuasa, pada waktunya akan dihilangkan pula, sampai sang sâlik telah menjadikan shalat sebagaai ketetapan dalam dirinya. Setelah shalat menjadi ketetapannya, shalat dijalaninya dengan penuh keikhlasan, dan dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah, malu dengan-Nya yang begitu luas rahmat-Nya; dan atau mereka mengharapkan ridha-Nya; dan atau ada yang mengharapkan pahala-Nya.
Amalan shalat bagai salik tertentu, di luar shalat wajib yang lima, yang telah menjadi ketetapannya, akan menjadi penjaganya, yang telah dibentuk sebelumnya lewat penjagaan yang diberikan Allah lewat pendisiplinan tertentu, seperti yang telah disebutkan di atas. Kombinasi dengan laku lain, seperti dzikir dan wirid-wirid tertentu, akan mempermudah pendakian tahap demi tahap untuk mencapai hadirat-Nya. Meski begitu, lagi-lagi haruslah diingat bahwa laku andalan dalam suluk seseorang, atau amalan-amalan andalan tidaklah sama antara satu orang dengan yang lain: ada yang menekuni shalat malam; ada yang menekuni silaturahni; ada yang menekuni berderma; ada yang menekuni menyebarkan ilmu yang bermanfaat; dan lain-lain sebagai konsekuensi posisi dan ststus akhirnya di mana ia bertempat/ditempatkan.
Mereka yang telah menjadikan shalat-shalat tertentu sebagai amalan yang ditetapkan bagi dirinya, beserta pengenalan kualitas-kualitas terdalam maknanya, akan  berbeda dengan mereka yang memaknai shalat sekadar sebagai kewajiban. Mereka yang terakhir ini akan memiliki perasaan memikul beban berat untuk menjalankannya. Apalagi dalam kondisi tubuh sedang kurang fit, capek, dan sejenisnya, perasaan berat itu semakin menumpuk. Sebagian mereka yang menempuh dunia suluk, sebelum mereka tenggelam di dalamnya, juga pernah mengalami dalam hidupnya: memikul beban berat dalam melihat dan menjalankan shalat.
Bagi mereka yang memang akhirnya menjalankan shalat, laku yang sekadar memenuhi kewajiban, meski telah syah secara lahir sebagaimana kriteria syariat, tetaplah harus dipandang akan menjadikannya kurang memiliki makna dan subastansi dalam shalat bila tidak menemukan yang terakhir ini. Arti penting shalat sebagaimana dianjurkan dan diperintahkan dalam Islam, bahkan dianggap sebagai “kekafiran tertentu” bila meninggalkannya, terletak pada pengertian laku shalat yang dijalankan lebih jauh dari sekadar memenuhi kewajiban semata: makna dan isinya tidak dapat dicapai, tidak menjadi porosnya.
Meski shalat telah menjadi kewajiban laku dalam suluk, dan merupakan tatakrama syukur dan malu kepada Allah, seorang sâlik selalu tidak akan gegabah dan bertindak sembrono ketika melihat secara lahir orang lain belum/tidak shalat. Mereka tidak akan sembarangan menghukumi orang yang demikian “semata-mata kafir dan keluar dari Islam”, karena dia harus mempertimbangkan: apakah ada udzur di situ; apakah dilakukan karena menentang kewajiban shalat dalam Islam; apakah ada hal-hal lain sehingga menyebabkan ia kadang-kadang saja shalat, dan kadang-kadang tidak. Apalagi mereka yang mengetahui lebih sempurna lagi tentang kehidupan-kehidupan rahasia, akan jauh lebih arif dalam melihat hal-hal demikian.
Bahkan, tidak hanya kearifan dilakukan orang-orang sufi atas hal-hal yang demikian; atau oleh guru-guru yang telah sempurna lakunya. Sorang faqih yang menjadi peminpin madzhab fiqh pun bisa berbeda pendapat soal ini. Perdebatan antara Imam asy-Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam soal ini mewakili pergulatan  wacana shalat: orang yang meninggalkan shalat telah keluar dari Islam apakah tidak. Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi`iyah al-Kubra (I: 220) menceritakan dari Abu Hasan Ali al-Hasan bin Ammar, murid Fakhrul Islam asy-Syasyi, tentang jalannya perdebatan:
Syafi`i: “Wahai Ahmad, apakah engkau menganggap orang yang meninggalkan shalat itu kafir?”
Ahmad: “Ya”.
Syafi`i: “Jika orang itu kafir, kapan dia disebut sebagai muslim?”
Ahmad: “Jika orang itu mengucapkan dua kalimah syahadah.”
Syafi`i: “Lho, bukannya orang itu masih mengucapkan syahadat dan tidak mengingkarinya.”
Ahmad: “Ia bisa dianggap muslim kalau ia shalat.”
Syafi`i: “Shalatnya orang kafir itu tidak syah, dan seseorang tidak bisa dianggap muslim hanya dengan shalat saja.”
Jawaban Syafi`i yang terakhir membuat Ahmad terdiam dan selesailah perdebatan.
Pandangan Imam Syafi`i dan Imam Ahmad menjelaskan perbedaan dalam melihat orang yang meninggalkan shalat. Imam Syafi`i tidak menyebutkan orang yang meninggalkan shalat tersebut telah “keluar dari Islam”, dan karenanya ajakan yang persuasif akan bisa lebih menyentuh mereka; sementara Imam Ahmad berpandangan sangat keras. Dan karenanya makna “kekafiran bagi yang meninggalkan shalat” di situ, bagi Imam Syafi`i bukan kekafiran yang mengeluarkan Islam secara mutlak.
Apalagi dalam hadits Nabi, makna meninggalkan shalat di situ tidak dijelaskan: maksudnya meninggalkan shalat secara langggeng; atau menjalankan shalat kadang-kadang dan meninggalkan sebagiannya; atau memang menolak kewajiban shalat; dan begitu seterusnya yang membutuhkan pemilah-milahan. Meski begitu, di sini jelas sekali Imam Syafi`i juga menekankan pentingnya shalat sebagai bagian dari pilar Islam yang harus dijalankan. Di sini, juga jelas, seorang muslim disebut muslim, bukan karena shalat saja, dan poin ini penting sekali diyakini, karena ada bagian-bagian lain yang mensyaratkannya, seperti syahadah, orang lain selamat dari tangan dan lisannya; menyebarkan salâm (perdamaian), dan lain-lain
Dalam suluk untuk bisa berdekat-dekat dengan-Nya, seseorang yang mendapat berkah dan rahmat-Nya sudah melampaui hal-hal dimana shalat dipandang semata sebagai kewajiban.  Bahkan baginya, shalat lima waktu terasa kurang cukup; dan shalat-shalat sunnah tertentu dilakukannya dengan istiqâmah, sebagai hasil disiplin diri yang telah dilakukan dalam suluk. Orang yang sebelumnya ber-suluk karena ditarik oleh Allah,  setelah sebelumnya abai dan banyak dosa, akan merasa teheran-heran dalam dirinya dalam menjalankan shalatnya, karena justru shalat kemudian dijalani-Nya dengan sepenuh rasa syukur kepada Allah, sepenuh kesadaran: dan tidak hanya shalat lima waktu saja, dijalaninya dengan istiqâmah yang konstan; orang yang telah mampu mengalami ekstase juga demikian, dan bagi mereka tidak lagi perlu bukti dan dalil, karena kebenaran itu sendiri yang menyapanya.
Makna shalatlah yang kemudian menjadi porosnya, sehingga seorang sâlik, dengan shalat itu, dia merasa ada momen berdialog dengan Allah lewat kesadaran terdalamnya. Sebagian mereka menyebut shalat sebagai mi’raj rohani yang diperuntukkan bagi muslim dan muslimah, agar selalu abisa mengontrol dirinya. Di sini dipersyaratkan ada perasaan hadir bersama-Nya dan kepada-Nya, yanga tanpa ini shalat hanya akan menjadi gerak fisik semata. Oleh karena itu, Nabi Muhammad menyebutkan: “Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya dan bila engkau tidak melihat-Nya maka Dia melihatmu” (HR. Imam Muslim dari `Umar); dan “jika engkau shalat, maka shalatlah kamu (seperti kalian) shalat untuk perpisahan, dan janganlah engkau berbicara dengan kata-kata yang kau sesali, dan kumpulkanlah sesal itu dari tangan manusia” (HR. Ahmad, dari Abu Ayub al-Anshari). Shalat sejenis ini berbeda dengan shalat yang hanya mengandalkan gerak fisik  shalat saja.
Al-Ghazali mengatakan dengan baik perumpamaan orang yang shalat dengan gerak fisik semata dan mereka yang lalai melakukan gerakan fisik tetapi hanya ingat kepada Allah: “Perumpamaan orang yang mendirkan shalat secara gerakan fisik saja, sedangkan dia melupakan pekerjaan batinnya adalah bagaikan seorang yang memberikan hadiah berupa pelayan yang mati kepada seoranga Raja Agung. Begitu pula perumpamaan orang yang lalai dalam gerakan fisik shalat, bagaikan seseorang yang memberikan hadiah kepada seorang raja yang terpotong anggota badannya dan tercukil kedua matanya…Jika kamu akan menghadiahkan shalat kepada Tuhanmu, maka janganlah pernah mempersembahkan bentuk shalat seperti telah disebutkan. Malah hal itu akan menyebabkan siksa Allah Ta`ala” (dikutip Syaikh `Abdullah bin Alwi al-Haddad dalam Nashâih ad-Dîniyah, hlm. 116).
Begitu pentingnya shalat dalam laku suluk, yaitu menghadap kehadirat-Nya, maka seorang yang menghadap kepada-Nya sudah barang tentu harus bersih, dan ini disimbolkan dengan laku wudhu’. Al-Hakim at-Tirmidzi, seorang muhaddits dan sufi yang cemerlang menuturkan ini: “Sesungguhnya ketika Allah mengaruniakan Islam kepada kaum muslim, Dia memerintahkan mereka untuk bersimpuh di hadapan-Nya. Namun ketika mereka berdiri di hadapan-Nya mendirikan shalat, dan menghadapkan diri kepada-Nya seraya memohonkan ampunan kepada-Nya dia tidak rela jika mereka melakukannya dalam keadaan berlumuran debu dan kotoran, baik tubuh atau hati mereka. Agar tubuh bersih dari kotoran dan najis, Dia memerintahkan mereka untuk mencuci wajah, kaki, dan tangan mereka dengan berwudhu…Shalat dengan tubuh yang bersih dan hati yang suci akan menjadikan mereka khusyuk dan sadar bahwa mereka sedang berada di hadapan Allah. Shalat seperti itu merupakan salah satu bentuk syukur mereka kepada-Nya” (dalam `Ilmul Auliya’, hlm. 41-42).
Shalat yang demikian akan menjadi sarana untuk bisa melihat-Nya, ekstase dan mendapatkan keyakinan pancaran cahaya-Nya atau menemukan kebenaran sejati. Seorang `alim, akan meragukannya, karena dia masih perlu pembuktian dan dalil-dali. Akan tetapi seorang `alim bisa tergelincir, kalau pembuktian yang dilakukan tidak menemaukan apa-apa: pengalaman orang lain belum tentu jadi pengalaman dia. Padahal dalam suluk, penemuan kebenaran, disamping mujahadah secara keras, juga ada faktor  rahmat dan berkat Allah. Letak perkenan Allah bukan pada amalan-amalan sang sâlik, tetapi pada kuasa dan hak Allah. Amalan-amalan semata tatakrama untuk menghadap Raja yang Agung.
Seorang guru besar sufi bernama Ghailan as-Samarqandi (w. sebelum IV H.) mengungkapkan dengan apik: “Seorang `arif memandang kebenaran dari kebenaran, sementara seorang `alim memandang kebenaran dari dalil pembuktian, sedangkan seorang yang telah ekstase tidak perlu lagi tetek bengek bukti dan dalil.” Dalam hal ini, shalat malam, telah dibuktikan oleh bergenerasi-generasi orang-orang shalih shalihah dan para wali: terdapat banyak berkah di dalamnya, menjadi obate ati yang mengarahkan suluk-nya hingga bisa mencapai ridha-Nya; dan manfaat-manfaat lainnya. Bagi seorang `alim, kebenaran itu masih perlu ditantang pembuktian dan dalil;  akan tetapi bagi seorang yang telah mengalami ekstase, tetek bengek dalil dan bukti tidak diperlukan lagi: dijalankan, dirasakan, melakukan koreksi diri, dan begitu seterusnya; shalat malam dengan ikhlas dan penuh syukur akan membimbingnya atas perkenan Allah Swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar