Dalam kehidupan
sehari-hari sering kita dengar istilah-istilah agama yang kadang-kadang
pengertian masyarakat masih rancu, istilah tersebut antara lain :
1. Syariat
2. Thariqah
3. Haqiqah
4. Ma’rifah
Ad. 1. Syariat :
Adalah hukum
Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah / Al Hadist yang merupakan sumber
acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam, yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab
ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan
oleh para ulama dengan memperhatikan atsar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam
hasanah ilmu keislaman terdapat 62 madzhab fiqh yang dinyatakan mu’tabar
(Shahih dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama.
Sedangkan dalam hasanah ilmu Tuhid (keimanan), juga dikenal dengan ilmu kalam.
Ahirnya ummat Islam terpecah menjadi 73 golongan / firqah dalam konsep
keyakinan. Perbedaan ini terdiri dari perbedaan tentang konsep konsep, baik
menyangkut keyakinan tentang Allah SWT, para malaikat, kitab kitab Allah, para
Nabi dan Rasul, Hari Qiamat dan Taqdir.
Namun dalam
masalah keimanan berbeda dengan Fiqih. Dalam Fiqh masih ada toleransi atas
perbedaan selama perbedaan tersebut tetap merujuk pada Al Qur’an dan Sunnah,
dan sudah teruji kebenarannya serta diakui kemu’tabarannya oleh para ulama yang
kompeten. Akan tetapi dalam konsep keimanan, dari 73 golongan yang ada, hanya
satu golongan yang benar dan menjadi calon penghuni surga, yaitu golongan yang
konsisten / istiqamah berada dibawah panji Tauhidnya Rasulullah SWA dan Khulafa
Ar Rasyidiin Al Mahdiyyin yang selanjutnya dikenal dengan Ahlu As Sunnah wal
Jamaah. Sedangkan firqah / golongan lainnya dinyatakan sesat dan kafir. Jika
tidak bertaubat maka mereka terancam masuk dalam neraka. Na’udzubillah.
Ad. 2. Thariqah :
Adalah jalan /
cara / metode implementasi syariat. Yaitu cara / metode yang ditempuh oleh
seseorang dalam menjalankan Syariat Islam, sebagai upaya pendekatannya kepada
Allah Swt. Jadi orang yang berthariqah adalah orang yang melaksanakan hukum
Syariat, lebih jelasnya Syariah itu hukum dan Thariqah itu prakteknya /
pelaksanaan dari hukum itu sendiri.
Thariqah ada 2(dua) macam :
- Thariqah ‘Aam : adalah melaksanakan hukum Islam sebagaimana masyarakat pada umumnya, yaitu melaksanakan semua perintah, menjauhi semua larangan agama Islam dan anjuran anjuran sunnah serta berbagai ketentuan hukum lainnya sebatas pengetahuan dan kemampuannya tanpa ada bimbingan khusus dari guru / mursyid / muqaddam.
- Thariqah Khas : Yaitu melaksanakan hukum Syariat Islam melalui bimbingan lahir dan batin dari seorang guru / Syeikh / Mursyid / Muqaddam. Bimbingan lahir dengan menjelaskan secara intensif tentang hukum-hukum Islam dan cara pelaksanaan yang benar. Sedangkan bimbingan batin adalah tarbiyah rohani dari sang guru / Syeikh / Mursyid / Muqaddam dengan izin bai’at khusus yang sanadnya sambung sampai pada Baginda Nabi, Rasulullah Saw. Thariqah Khas ini lebih dikenal dengan nama Thariqah as Sufiyah / Thariqah al Auliya’.Thariqah Sufiyah yang mempunyai izin dan sanad langsung dan sampai pada Rasulullah itu berjumlah 360 Thariqah. Dalam riwayat lain mengatakan 313 thariqah. Sedang yang masuk ke Indonesia dan direkomendasikan oleh Nahdlatul Ulama’ berjumlah 44 Thariqah, dikenal dengan Thariqah Al Mu’tabaroh An Nahdliyah dengan wadah organisasi yang bernama Jam’iyah Ahlu Al Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyah.
Dalam kitab
Mizan Al Qubra yang dikarang oleh Imam Asy Sya’rany ada sebuah hadits yang
menyatakan :
ان شريعتي جا ئت
على ثلاثما ئة وستين طريقة ما سلك احد طريقة منها الا نجا .( ميزان الكبرى للامام
الشعرني : 1 / 30)
“Sesungguhnya
syariatku datang dengan membawa 360 thariqah (metoda pendekatan pada Allah),
siapapun yang menempuh salah satunya pasti selamat”. (Mizan Al Qubra: 1 / 30 )
Dalam riwayat
hadits yang lain dinyakan bahwa :
ان شريعتي جائت
على ثلاثمائة وثلاث عشرة طريقة لا تلقى العبد بها ربنا الا دخل الجنة ( رواه
الطبرني )
“Sesungguhnya
syariatku datang membawa 313 thariqah (metode pendekatan pada Allah), tiap
hamba yang menemui (mendekatkan diri pada) Tuhan dengan salah satunya pasti
masuk surga”. (HR. Thabrani)
Terlepas dari
perbedaan redaksi dan jumlah thariqah pada kedua riwayat hadits diatas, mau
tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus percaya akan adanya thariqah
sebagaimana direkomendasi oleh hadits tersebut. Kalau tidak percaya berarti
tidak percaya dengan salah satu hadits Nabi SAW yang Al Amiin (terpercaya dan
tidak pernah bohong). Lalu bagaimana hukumnya tidak percaya pada Hadits Nabi
yang shahiih?
Dari semua
thariqah sufiyah yang ada dalam Islam, pada perinsip pengamalannya terbagi
menjadi dua macam. Yaitu thariqah mujahadah dan Thariqah Mahabbah. Thariqah
mujahadah adalah thariqah / mitode pendekatan kepada Allah SWT dengan
mengandalkan kesungguhan dalam beribadah, sehingga melalui kesungguhan
beribadah tersebut diharapkan secara bertahap seorang hamba akan mampu menapaki
jenjang demi jenjang martabah (maqamat) untuk mencapai derajat kedekatan disisi
Allah SWT dengan sedekat dekatnya. Sebagian besar thariqah yang ada adalah
thariqah mujahadah.
Sedangkan
thariqah mahabbah adalah thariqah yang mengandalkan rasa syukur dan cinta,
bukan banyaknya amalan yang menjadi kewajiban utama. Dalam perjalanannya menuju
hadirat Allah SWT seorang hamba memperbanyak ibadah atas dasar cinta dan syukur
akan limpahan rahmat dan nikmat Allah SWT, tidak ada target maqamat dalam
mengamalkan kewajiban dan berbagai amalan sunnah dalam hal ini. Tapi dengan
melaksanakan ibadah secara ikhlash tanpa memikirkan pahala, baik pahala dunia
maupun pahala ahirat , kerinduan si hamba yang penuh cinta pada Al Khaliq akan
terobati. Yang terpenting dalam thariqah mahabbah bukan kedudukan / jabatan
disisi Allah. tapi menjadi kekasih yang cinta dan dicintai oleh Allah SWT.
Habibullah adalah kedudukan Nabi kita Muhammad SAW. (Adam shafiyullah, Ibrahim
Khalilullah, Musa Kalimullah, Isa Ruhullah sedangkan Nabi Muhammad SAW
Habibullah). Satu satunya thariqah yang menggunakan mitode mahabbah adalah
Thariqah At Tijany.
Nama-nama
thariqah yang masuk ke Indonesia dan telah diteliti oleh para Ulama NU yang
tergabung dalam Jam’iyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyah dan
dinyatakan Mu’ tabar (benar – sanadnya sambung sampai pada Baginda Rasulullah
SAW), antara lain :
1.
Umariyah
23. Usysyaqiyyah
2.
Naqsyabandiyah
24. Bakriyah
3.
Qadiriyah 25.
Idrusiyah
4.
Syadziliyah 26.
Utsmaniyah
5.
Rifaiyah
27. ‘Alawiyah
6.
Ahmadiyah
28. Abbasiyah
7.
Dasuqiyah
29. Zainiyah
8.
Akbariyah 30.
Isawiyah
9.
Maulawiyah
31. Buhuriyyah
10.
Kubrawiyyah 32.
Haddadiyah
11.
Sahrowardiyah 33.
Ghaibiyyah
12.
Khalwatiyah
34. Khodiriyah
13.
Jalwatiyah
35. Syathariyah
14.
Bakdasiyah
36. Bayumiyyah
15.
Ghazaliyah
37. Malamiyyah
16.
Rumiyah
38. Uwaisiyyah
17.
Sa’diyah
39. Idrisiyah
18.
Jusfiyyah 40.
Akabirul Auliya’
19.
Sa’baniyyah
41. Subbuliyyah
20. Kalsaniyyah
42. Matbuliyyah
21.
Hamzaniyyah 43. TIJANIYAH
22.
Bairumiyah
44. Sammaniyah.
*/ Diambil dari
buku hasil keputusan Kongres & Mubes Jam’iyah Ahli Thariqah Mu’tabaroh An
Nahdliyah, pada hasil Mu’tamar kedua di Pekalongan tanggal 8 Jumadil Ula 1379 H
/ 9 November 1959. halaman 25.
Ad.3.
Haqiqah
Yaitu sampainya
seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. di depan pintu gerbang kota
tujuan, yaitu tersingkapnya hijab-hijab pada pandangan hati seorang salik (hamba
yang mengadakan pengembaraan batin) sehigga dia mengerti dan menyadari
sepenuhnya Hakekat dirinya selaku seorang hamba didepan TuhanNya selaku Al
Kholiq Swt. bertolak dari kesadaran inilah, ibadah seorang hamba pada lefel ini
menjadi berbeda dengan ibadah orang kebanyakan. Kebanyakan manusia beribadah
bukan karena Allah SWT, tapi justru karena adanya target target hajat duniawi
yang ingin mereka dapatkan, ada juga yang lebih baik sedikit niatnya, yaitu
mereka yang mempunyai target hajat hajat ukhrawi (pahala akhirat) dengan
kesenangan surgawi yang kekal.
Sedangkan
golongan Muhaqqiqqiin tidak seperti itu, mereka beribadah dengan niat semata
mata karena Allah SWT, sebagai hamba yang baik mereka senantiasa menservis
majikan / tuannya dengan sepenuh hati dan kemampuan, tanpa ada harapan akan
gaji / pahala. Yang terpenting baginya adalah ampunan dan keridhaan Tuhannya
semata. Jadi tujuan mereka adalah Allah SWT bukan benda benda dunia termasuk
surga sebagaimana tujuan ibadah orang kebanyakan tersebut diatas.
Ad.4.
Ma’rifah
Adalah tujuan
akhir seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. (salik) Yaitu
masuknya seorang salik kedalam istana suci kerajaan Allah Swt. ( wusul ilallah
Swt). sehingga dia benar benar mengetahui dengan pengetahuan langsung dari
Allah SWT. baik tentang Tuhannya dengan segala keagungan Asma’Nya, Sifat sifat,
Af’al serta DzatNya. Juga segala rahasia penciptaan mahluk diseantero jagad
raya ini. Para ‘Arifiin ini tujuan dan cita cita ibadahnya jauh lebih tinggi
lagi, Mereka bukan hanya ingin Allah SWT dengan Ampunan dan keridhaanNYa, tapi
lebih jauh mereka menginginkan kedudukan yang terdekat dengan Al Khaliq, yaitu
sebagai hamba hamba yang cinta dan dicintai oleh Allah SWT.
Catatan :
Untuk poin 1
dan 2 (syariah dan Thariqah) kita bisa mempelajari teori dan praktek secara
langsung, baik melalui membaca kitab-kitab / buku-buku maupun melalui
pelajaran-pelajaran (ta’lim) dan pendidikan (Tarbiyah) bagi ilmu Thariqah.
Sedangkan Haqiqah dan ma’rifah pada prinsipnya tidak bisa dipelajari sebagai
mana Syariah dan Thariqah karena sudah menyangkut Dzauqiyah.
Haqiqah dan
ma’rifah lebih tepatnya merupakan buah / hasil dari perjuangan panjang seorang
hamba yang dengan konsisten (istiqamah) mempelajari dan menggali kandungan
syariah dan mengamalkanya dengan ikhlash semata mata karena ingin mendapatkan
ridha dan ampunan serta cinta Allah SWT.
Perumpamaan
yang agak dekat dengan masalah ini adalah : ibarat satu jenis makanan atau
minuman ( misalnya nasi rawon ). Resep masakan nasi rawon yang menjelaskan
bahan bahan dan cara membuat nasi rawon itu sama dengan Syariah. Bimbingan
praktek memasak nasi rawon itu sama dengan Thariqah. Resep dan praktek masak
nasi rawon ini bisa melalui buku dan mempraktekkan sendiri (ini thariqah ‘am )
sedangkan resep dan praktek serta bimbingan masak nasi rawon dengan cara kursus
pada juru masak yang ahli (itu namanya Thariqah khusus). Makan nasi rawon dan
menjelaskan rasa / enaknya ini sudah haqiqah dan tidak ada buku panduannya,
demikian juga makan nasi rawon dan mengetahui secara detail rasa, aroma,
kelebihan dan kekurangannya itu namanya ma’rifah. Haqiqah dan ma’rifah ini
tidak ada buku / kitabnya.
Jika demikian, maka syariat itu bukan hanya sekedar ilmu fikih saja, tapi harus sempurna:
BalasHapusSyariat Fikih,
Syariat Tauhid, dan
Syariat Tasawuf.
Setuju gak?
setuju banget kang ,, pada intinya syariat & hakikat harus sling sinkron :)
Hapus#Salam ukhuwah islam
asllmuallakum.saya mau tanya apa per bedaan syariat tarikak hkikat dan makrifa
BalasHapusIjin nyimak ya...
BalasHapusitu kan sudah di jelaskan perbedaan antara syariat,thariqah, haqiqah, ma'rifat ?
BalasHapusnumpang nyimak
BalasHapusIkut nyimak ah
BalasHapusAssalamu Alaikum.. tolong anda jelaskan yang lebih detail lgi, maksud dr kalimat yang sy beri tanda (") di bawah ini. Terima kasih sebelumnya. Wassalam
HapusSedangkan bimbingan batin adalah tarbiyah rohani dari sang guru / Syeikh / Mursyid / Muqaddam dengan "izin bai’at khusus" yang sanadnya sambung sampai pada Baginda Nabi, Rasulullah Saw.
assalamualaikum afwan akhi saya minta izin untuk copy paste tulisannya agar tidak di anggap mencuri. syukran
BalasHapus