"Ketahuilah, bahwa tashawuf itu ialah patuh mengamalkan perintah dan menjauhi larangan lahir dan bathin sesuai dengan ridha-Nya, bukan sesuai dengan ridhamu" (Asy-Syaikh Ahmad At-Tijani, Jawahirul Ma'ani, 2 : 84)

Senin, 14 Januari 2013

Keputusan Muktamar NU (Nahdlatul Ulama) Tentang Tarekat Tijaniyah

Hasil Keputusan Muktamar NU ke-3 di Surabaya pada tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H/28 September 1928 :

Soal : Apakah Thariqah Tijaniyah, apakah thariqah ini mempunyai sanad muttasil kepada Rasulullah SAW? Apakah Baiat Barzakhiyah itu dapat dianggap (sah) sebagai Thariqah yang sah dalam agama Islam,walaaupun dilakukan sebagai cara sadar (yaqazhah) dan pembaiatnya seorang yang terkenal wali? Manakah yang lebih utama,Thariqah Tijaniyah atau yang lainnya?

Jawab : Memang Thariqah Tijaniyah itu mempunyai sanad muttasil kepada Rasulullah SAW,beserta Baiat Barzakhiyah dan dapat dianggap sebagai Thariqah yang sah dalam Islam.Semua Thariqah yang bersendikan keutamaannya,baik Thariqah Tijaniyah maupun yang lainnya itu sama.

Keterangan, dalam Kitab : 
1. Hidayah al-Adzkiya
    yang artinya : Adapun Thariqah semua Syaikh/Guru Thariqah, berdasarkan kepada Kitab Tuhan 
    ( al-Qur'an) dan al-Hadits.

( Buku Ahkamul Fuqoha : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,Keputusan Muktamar,Munas dan Konbes NU 1926-2010 Penerbit Khalista, Halaman 55 )

Hasil Keputusan Muktamar NU ke-6 di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H/ 27 Agustus 1931 

Soal : Apakah Thariqah Tijaniyah itu termasuk Thariqah yang benar dan Mu'tabaroh? Manakah yang lebih utama ?Thariqah Naqsyabandiyah,Syattariyah,Qadiriyyah atau lainnya?Apakah perbedaannya Thariqah dan Syariah?

Jawab : Muktamar ke-3 (lihat soal nomor 50) telah memutuskan bahwa Thariqah Tijaniyah itu mempunyai urutan langsung (sanad muttasil) sampai kepada Rasulullah SAW dan merupakan thariqah yang sah dalam Islam dan semua thariqah mu'tabarah itu tidak ada perbedaannya satu sama lain.Dalam muktamar ini diputuskan bahwa semua wiridan dari Thariqah Tijaniyah itu sah (benar) seperti Zikirnya,shalawatnya dan istighfarnya,begitu juga pernyataanya dan syarat-syaratnya yang sesuai dengan Agama (Syara').Adapun yang tidak sesuai apabila dapat di takwilkan, maka harus ditakwilkan pada arti yang sesuai dengan agama dan terserah kepada para yang ahli.Bila tidak bisa dan ternyata bertentangan dengan agama dan tidak dapat ditakwilkan, maka hal itu salah dan tidak boleh diajarkan kepada golongan awam supaya tidak tersesat dan menyesatkan.

 ( Buku Ahkamul Fuqoha : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,Keputusan Muktamar,Munas dan Konbes NU 1926-2010 Penerbit Khalista, Halaman 111 )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar